Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

CARA MUDAH BERBISNIS TIKET PESAWAT

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Kamis, 24 November 2016

Mengapa Para Pria Suka Lihat Kamu Orgasme ? Ini Alasannya..



Permainan panas di atas ranjang mungkin sudah jadi hal yang biasa untukmu. Tapi pernahkah kamu memperhatikan ekspresi pasanganmu saat kamu mencapai klimaks? Karena sebenarnya para pria sangat suka lho melihat dirimu saat mencapai kenikmatan bersamanya.

Meski memang tampaknya agak "nakal", berbeda dengan wanita, pria jadi lebih menyukaimu saat kamu juga menikmatinya. Ini dia alasan mengapa ia suka melihatmu orgasme.

1. Mereka suka dipuji

Ketika kamu mencapai puncak kenikmatan, ini sama halnya kamu "mengapresiasi kerja kerasnya" saat bercinta. Seakan kamu memberinya pujian dan ia mendapatkan keberhasilan yang patut dirayakan. Melihatmu orgasme bisa jadi semacam prestasi sendiri bagi pria, karena merasa bisa membuatmu menikmati permainan yang ia berikan.

2. Membuatnya bisa lebih dekat denganmu

Saat mencapai klimaks, tubuh akan memproduksi lebih banyak hormon oksitosin (cinta) yang membuatnya lebih bahagia dan merasa lebih dekat denganmu. Ikatan inilah yang memperkuat rasa sayangmu padanya dan begitu pula sebaliknya.

3. Melihat pertunjukan erotis secara private

Dan ketika membicarakan tentang seks, pria adalah jagonya. Termasuk ketika memiliki pikiran nakal. Mereka suka melihatmu menggigit bibir, mengerang, dan menarik seprai ketika kamu mengalami orgasme di depan matanya seakan ia sedang melihat pertunjukan erotisnya sendiri. Hal ini membuat mereka semakin bergairah.

4. Mereka puas jika kamu pun menikmatinya

Salah satu hal yang ingin dia tahu adalah kamu juga menikmati permainannya. Dengan melihatmu orgasme, ia jadi tahu kamu pun juga menikmati apa yang kalian lakukan. Kesenanganmu adalah kesenangannya.

5. Ia juga mementingkan kebahagiaanmu

Ia tak akan merasa lega ketika kamu tak menunjukkan reaksi yang mereka harapkan. Ia ingin kamu bahagia, hal ini penting baginya. Ketika kamu tak bisa mencapai orgasme, mereka seakan gagal membuatmu bahagia. Ia pun jadi meragukan performanya sendiri.

6. Kamu jadi makin seksi di matanya

Ketika kamu orgasme, aliran darah akan berkumpul di titik-titik rangsang seksual tubuhmu, seperti miss V, payudara dan wajah. Wajahmu jadi memerah dan hal ini sangat seksi di mata pria.

7. Dia takjub

Simpel, mereka takjub melihatmu mencapai puncak kenikmatan. Apalagi ketika kamu mencapai multiple orgasme karena rangsangan darinya. Hal ini membuatnya semakin liar dan membuatnya ingin melihatmu lebih lama.

    Setiap pria pasti suka melihat pasangannya menikmati apa yang mereka berikan, termasuk ketika kamu menikmati permainannya yang panas di atas ranjang. Tak perlu malu menunjukkan ekspresimu saat orgasme, karena itu justru membuatnya lega.

Rabu, 23 November 2016

13 Manfaat Nangka Yang Perlu Anda Ketahui



Buah nangka banyak diminati karena rasanya yang enak dan memiliki aroma yang khas. Aroma yang khas inilah membuat buah nangka banyak digunakan sebagai bahan campuran kue dan minuman. Aromanya wangi khas yang dapat menambah cita rasa kue dan minuman. Jika kamu sangat menyukai buah nangka ini, maka kamu termasuk wanita yang beruntung. Buah nangka tidak hanya mudah didapat, tapi juga memiliki banyak manfaat.

Ladies, berikut adalah manfaat buah nangka yang harus kamu tahu. Yuk, simak penjelasannya sebagai berikut.

  1. Buah nangka mengandung isoflavons yang merupakan zat anti kanker. Kandungan isoflavons dalam buah nangka ini dapat membantu mengurangi risiko kanker.
  2. Kandungan vitamin A dalam buah nangka sangat baik untuk menjaga kesehatan mata. Rutin mengonsumsi buah nangka dapat membantu menjaga kesehatan kornea.
  3. Buah nangka kaya akan kandungan karbohidrat dan vitamin B yang dapat membantu meningkatkan energi dalam tubuh. Kandungan nutrisi ini akan membantu kamu tetap terjaga staminanya.
  4. Jika kamu memiliki masalah pencernaan, rutin mengonsumsi nangka akan meningkatkan pencernaan kamu sehingga lebih lancar.
  5. Bercak merah di seluruh tubuh disertai gatal dan panas, biasa disebut dengan gabak dapat disembuhkan dengan mengonsumsi buah nangka.
  6. Buah nangka juga dipercaya dapat mengurangi berat badan. Kandungan serat pada nangka akan membantu kamu untuk tetap merasa kenyang lebih lama.
  7. Rutin mengonsumsi nangka juga dapat membantu kamu untuk meningkatkan kualitas tidur kamu. Terlalu stres juga dapat diatasi dengan makan buah nangka.
  8. Kandungan kalium pada buah nangka dapat mencegah serangan jantung.
  9. Nangka mengandung zat besi yang tinggi sehingga baik untuk mencegah anemia. Buah nangka juga baik untuk melancarkan peredaran darah sehingga membuat kamu bebas dari pusing dan sakit kepala.
  10. Buah nangka dipercaya dapat mengurangi sakit asma. Ekstrak buah nangka akan mengurangi sakit karena asma.
  11. Mengonsumsi buah nangka secara rutin dapat membantu untuk menjaga metabolisme kelenjar tiroid.
  12. Magnesium dalam buah nangka dapat membantu menjaga kesehatan tulang.
  13. Kandungan vitamin C yang tinggi pada buah nangka dipercaya dapat membantu menjaga kesehatan kulit. Vitamin C dipercaya membantu kulit menjadi lebih halus dan bercahaya.

Itulah 13 manfaat buah nangka yang penting kamu ketahui. Bagaimana sudah tidak ragu lagi untuk mengonsumsinya? Selamat mencoba.

Sumber : http://www.vemale.com


2016-11-16 11:24 GMT+07:00 tasya diah safitri safitri <tiket.kotu@gmail.com>:


Info Dari Polisi Mohon Disebarkan! Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia Tanggal 16 s/d 29 November 2016. Berikut Kesalahan Yang Akan Dikenai Tilang
Info Dari Polisi Mohon Disebarkan! Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia Tanggal 16 s/d 29 November 2016. Berikut Kesalahan Yang Akan Dikenai Tilang
Beberapa hari terakhir melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, BlackBerry Mesengger, Line, beredar pengumuman Operasi Zebra oleh Polri.
"Kepada Rekan2 semua sebagai Informasi bahwa pada tgl.16 s/d 29 Nopember 2016 Akan dilaksanakan Operasi Zebra, yang belum punya Sim,Stnk mati agar segera di urus & dilengkapi kendaraannya termasuk Spion.tlg dibantu Share kepadaseluruh keluarga dmn berada karna serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.Semoga Bermanfaat.," demikian satu contoh pengumuman beredar.
Namun, saat informasi tersebut diedarkan, tak disebutkan penanggung jawab pemberi informasi.
Lantas, apakah betul akan digelar Operasi Zebra 2016 atau itu hanya sekadar hoax?
Setelah dicek, Polri memang akan menggelar operasi bersandi "Zebra" selama 14 hari atau tepat dua pekan serentak se-Indonesia.
Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Tengah telah mengumumkan secara resmi rencana operasi.
Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.
Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:
1. melawan arus,
2. menerobos traffic light (lampu merah),
3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai,
17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.
1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,
2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,
5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,
11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,
13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Setelah membaca daftar sanksi, mungkin Anda ketakutan untuk ditilang.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.
Jangan Asal Mau Ditilang
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.
Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.
PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.