Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

CARA MUDAH BERBISNIS TIKET PESAWAT

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Jumat, 13 Juli 2012

Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta Dinilai Cacat Hukum

Fabian Januarius KuwadoWarga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara menggunakan hak pilihnya,

Hari Jumat (13/7/2012) ini tiga warga masyarakat Jakarta, yaitu Abdul Havid Permana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, SH, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal yang mengatur Pilkada Gubernur DKI Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perwakilan dari masyarakat Jakarta tersebut menilai bahwa undang-undang yang digunakan KPUD Jakarta untuk mengatur Pilkada DKI Jakarta tentang putaran kedua sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 ayat 2 UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (UU Pemprov DKI Jakarta) adalah cacat hukum dan bertolak belakang dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Secara hukum putaran kedua tidak ada. Jika 50 persen suara tidak terpenuhi, tetapi kalau ada calon yang dapat mencapai lebih dari 30 persen suara, maka menurut UU No 12 Tahun 2008 Pilkada (DKI Jakarta) sudah selesai. Pilkada dua putaran menurut Pasal 11 ayat 2 UU No 29 Tahun 2007 cacat hukum," ujar Muhammad Sholeh, kuasa hukum perwakilan masyarakat Jakarta, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Pengaturan pilkada pada dua undang-undang tersebut berbeda. UU Pemprov DKI Jakarta mengatur, pilkada harus dilangsungkan dalam dua putaran jika para calon tidak ada yang mendapatkan suara 50 persen plus satu. Sementara UU Pemda mengatur, batas kemenangan calon adalah perolehan suara di atas 30 persen.

Menurutnya, UU Pemprov DKI Jakarta tidak menyebut soal tahapan pilkada, tetapi hanya menyebut soa penetapan. Pada undang-undang itu, kata dia, hanya ada satu pasal yang mengatur soal pilkada, yaitu soal putaran kedua yang harus dilakukan jika para calon tidak ada yang memperoleh suara 50 persen plus satu.

Sholeh mengaku tidak sepakat terhadap pandangan yang menyebut bahwa UU Pemprov DKI bersifat khusus atas UU Pemda. Dengan demikian, atas dasar prinsip lex specialis derogat lex generalis, aturan tentang pilkada yang tercantum dalam UU Pemprov DKI Jakarta-lah yang berlaku. Prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis berarti hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Karena dalam UU itu (UU Pemprov DKI Jakarta) hanya satu pasal (Pasal 11 UU 29 Tahun 2007) yang mengatur pilkada. Tapi kalau buat tata kelola pemerintahan ya memang iya karena jumlah pasal dalam UU tersebut memang ke arah sana. Tapi kalau pilkada tidak demikian. Seharusnya lex specialis derogat lex generalis adalah UU No 12 Tahun 2008 karena di seluruh Indonesia mengacu pada UU itu," tambahnya.

Sholeh berharap MK dapat segera memutus perkara ini karena menyangkut efisiensi anggaran. Atas perkara ini, ada dua yang diminta kepada MK, yaitu menyatakan bahwa UU Pemprov DKI Jakarta bertentangan dengan UUD 45 atau MK menetapkan, dalam soal pilkada yang berlaku adalah UU Pemda.

"Undang-undang yang khusus justru UU No 12 Tahun 2008, sehingga Pilkada DKI ya satu putaran karena kalau dua putaran maka melanggar UU No 12 tadi," tegasnya.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar: