Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

CARA MUDAH BERBISNIS TIKET PESAWAT

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Jumat, 07 Desember 2012

Jadi Tersangka.... Andi Mallarangeng Mundur sebagai Menpora !

Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur sebagai MenporaMenpora Andi Mallarangeng tiba di kantor KPK Jakarta Selatan, untuk diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Senin (10/10/2011). Andi diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan, telah mengajukan mundur dari jabatannya pascapencekalan terhadap dirinya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (7/12/2012) pagi.

"Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang poencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember. Maka, saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, pagi ini.Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan sebagai menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY untuk menjalankan pemerintahan. "Dengan pencekalan ini, saya akan tidak efektif menjalankan tugas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.

"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar: