Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

CARA MUDAH BERBISNIS TIKET PESAWAT

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Jumat, 24 Mei 2013

Awas.. Biaya-biaya "Siluman" Saat Membeli Apartemen!

Anda yang mengajukan cicilan apartemen melalui bank akan dikenakan biaya administrasi, seperti biaya appraisal, biaya administrasi Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo Kredit atau PSJT serta biaya asuransi.

Tinggal di apartemen yang aman, nyaman, dan dekat kemana-mana adalah harapan semua kaum urban yang produktif. Beruntungnya, impian memiliki apartemen di tengah kota kini dapat dengan mudah terwujud berkat bantuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Tetapi, dalam membeli unit apartemen jangan sampai Anda terjebak biaya-biaya "siluman" tak terduga. Apa saja biayanya?

1. PPJB

Anda akan menemui biaya administrasi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang dibayarkan pada saat booking fee.

2. Biaya Notaris

Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, maka Anda perlu bersiap-siap mengerluarkan waktu dan tenaga lebih. Pasalnya, Anda harus mencari notaris PPAT yang murah dan benar, bila tidak menggunakan KPR Bank.

Namun, jika melalui KPR Bank, Anda akan mendapatkan notaris rekanan yang sudah ada standar biayanya. Nah, biaya tersebut meilputi biaya cek sertifikat sebesar Rp 100.000, biaya validasi pajak senilai Rp 200.000, biaya akte jual beli (AJB) seharga Rp 2.400.000, dan biaya balik nama (BBN) sebesar Rp 750.000.

3. Biaya Bank

Anda yang mengajukan cicilan melalui bank akan dikenakan biaya administrasi, seperti: 

- Biaya appraisal sebesar Rp 300.000 sebagai biaya administrasi untuk pengajuan kredit).

- Biaya administrasi Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo Kredit atau PSJT sebesar 0,5 persen dari sisa pokok kredit. Biaya ini akan dibebankan ke pembeli saat akan melunasi cicilan KPR kurang dari 1 tahun.

- Biaya asuransi, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Biasanya biaya ini akan dibayar langsung selama jangka waktu kredit yang disetujui. Adapun besarannya berkisar antara Rp 1,8 juta - Rp 2, 4 jutaan. Selain itu, pembeli juga harus menyediakan uang di dalam tabungan sebesar 1 kali cicilan untuk dibekukan (ditahan) oleh bank.

4. Biaya pengurusan hak milik atas satuan rumah susun

Ketua Umum Asosiasi Perhimpunan Rumah Susun Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengatakan biaya pengurusan hak milik atas unit, balik nama, dan biaya akte jual beli biasanya dalam satu paket. Harganya berbeda-beda pada setiap apartemen. Dana ini pun harus disiapkan oleh Anda sebagai pembeli.

5. Biaya Pemeliharaan

Perlu Anda ketahui, jika apartemen sudah jadi, Anda akan dikenai biaya pemeliharaan atau service charge, meliputi layanan kebersihan, keamanan, perawatan gedung serta taman. Biaya ini akan ditarik saat serah terima atau pada awal pembayaran. Biaya ini akan digunakan untuk mempersiapkan operasional seluruh peralatan, perlengkapan dan sumber daya pengelolaan gedung. Contoh perhitungannyanya, jika di tahap pertama per meter perseginya Rp 5.000, berarti jika tipe 29.25m² x 5000 = Rp146.250 per bulan.

Sumber: http://www.tabloidrumah.com/

Tidak ada komentar: