Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

CARA MUDAH BERBISNIS TIKET PESAWAT

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Kamis, 15 Maret 2012

Guru Rebutan Jam Mengajar

JAKARTA, Ketentuan beban mengajar guru minimal 24 jam/minggu tatap muka diberlakukan ketat mulai tahun 2012. Para guru pun berebutan jam mengajar, teutama yang sudah lolos sertifikasi, supaya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bisa cair pada Maret nanti.

Para guru yang di sekolahnya terjadi kelebihan guru mulai kebingungan mencari tambahan jam mengajar. Para guru di berbagai sekolah saling berebutan jam mengajar pascadiberlakukannya Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pendistribusian/Pemerataan Guru PNS mulai tahun 2012.

Sesuai ketentuan, guru bersertifikat bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi jika memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam/minggu.

Sebelum diberlakukan SKB 5 Menteri untuk mengatasi distribusi guru secara nasional yang semrawaut, guru bersertifikat yang jam mengajar tatap muka kurang dari 24 jam/minggu masih bisa memenuhi dengan tugas-tugas tambahan lain di luar kelas dan sekolah, misal pembimbing ekstrakurikuler, wali kelas, dan tutor paket A,B, dan C.

"Dengan adanya SKB 5 Menteri ini, beban mengajar guru benar-benar diberlakukan untuk tatap muka minimal 24 jam/minggu dan maksimal 40 jam/minggu. Beban kerja guru ini hanya di depan kelas saat mengajar siswa. Akibatnya, para guru banyak yang kekurangan jam mengajar," kata Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, di Jakarta, Minggu (11/3/2012).

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan. "Terjadi konflik horisontal di antara sesama guru. Apalagi sekarang kan jumlah guru yang bersertifikat semakin banyak, terutama di sekolah negeri," ujar Iwan.

Guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar di sekolah terpaksa harus mencari sekolah lain. Persoalannya, sekolah lain juga mengalami masalah sama. "Para guru pun kebingungan karena ancamannya tunjangan sertifikasi tidak bisa cair," ujar Iwan.

(kompas.com)

Tidak ada komentar: